Poligami
POLIGAMI: GAYA HIDUP LAKI-LAKI
Oleh Badru Tamam Mifka*
Apa jadinya jika “koleksi perempuan” (baca: poligami/poligini) telah menjadi ‘gaya hidup’ laki-laki? Barangkali ia seperti gengsi merokok, hobby memancing, koleksi motor harlley dan kondom, bahkan jaket kulit. Apa jadinya jika gaya hidup berpoligami dikalangan laki-laki dianggap absah dan kadung membudaya? Apalagi jika agama menghalalkan, tak ada kendala yang berarti, terkecuali soal modal-duit sebagai syarat penting beristeri banyak. Perempuan seperti barang saja: ada uang, ada barang. Tentu saja, tak jarang nafsu birahi yang berkehendak, uang yang menentukan. Banyak kaum laki-laki gemar poligami, dari sampai pejabat kelurahan sampai ulama. Ada yang kerja-keras korupsi hanya untuk cita-cita berpoligami. Lebih gawat, menganggap poligami sebagai teladan Rasul. Mr. P diumbar harus banyak “relasi” dan supel bergaul. Menikahi banyak perempuan, memang perkara yang gawat zaman ini, barangkali sama gawatnya dengan perkara korupsi pajabat.
Memang, poligami telah menjadi bagian gaya hidup laki-laki, dan karenanya di lingkungan tertentu praktik ini telah membudaya, dan berkecambah seperti jamur di musim hujan. Banyak kaum laki-laki berlomba memperbanyak isteri, hanya karena prestise, tuntutan mesin libido atau sekedar “meneladani” polah idola. Poligami memang telah mewabah sejak zaman breto dan terus jadi tradisi hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi kultural, sosial, ekonomi, dan agama. Jauh sebelum Islam datang, misalnya, praktik poligami memang telah ada, bahkan jumlah istri bisa membengkak hingga belasan (kayak tim olahraga). Sungguh fantastis, bukan!? Fakta ini termasuk juga praktek poligami yang dilakukan para Nabi zaman baheula.
Kita tahu, tidak seorang Nabi pun melakukan monogami kecuali Nabi Isa. Nabi Daud, rajanya bangsa Israel, memiliki 900 harem. Dalam Islam, praktek poligami juga sudah dibingkai dalam syarat-syarat yang ketat. Bagi saya, muslim cowok yang memiliki lebih dari satu istri sangat tidak Qurani pisan, karena mengabaikan ajaran Alquran yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak boleh dilakukan demi nafsu itu sendiri. Lalu, adakah kini fungsi poligami bagi laki-laki dengan alasan menegakkan kesalehan? Kalau ada, saya pikir, 99 % ia berbohong. Meski ia seorang ulama yang mendaku punya otoritas dalam agama sekalipun yang gemar mencomot tafsir al-Qur`an untuk pembenaran poligami, ia juga harus diwaspadai. Tentu saja, disisi lain, kita juga harus tetap menentang otoritas ulama, karena di dalam Islam tidak ada yang berhak mengatakan bahwa hanya mereka saja yang tahu arti Alquran dan hanya mereka yang dapat mendefinisikan arti keberagamaan.
Bagi kaum muslim, anda jangan gembira dulu menemukan sepotong ayat al-Qur`an yang seolah-olah membolehkan poligami. Dulu memang, saat Islam datang, turun aturan yang membatasi maksimal empat orang perempuan saja, itupun dengan syarat ketat yang—bagi sejumlah pemikir muslim—tidak mungkin bisa terpenuhi oleh seorang laki-laki. Tentu saja, disini asas keadilan bukan sekadar keadilan kuantitatif semacam pemberian materi (nafkah lahir) atau waktu gilir antar-istri, itu mah gampang semua orang juga bisa, tetapi ada hal uang sangat penting, yaitu mencakup keadilan kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan rumah tangga)—nah, inilah yang sangat-sangat susah. Sebab itu, mengapa di ujung ayat yang sering dijadikan dasar bagi kebolehan (mubahah) praktik poligami, Tuhan mewanti-wanti, “Dan apabila kamu takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah seorang saja" [QS. 4:3]. Itu berarti ideal moral yang dicanangkan al-Quran adalah praktik monogami. Persoalan yang jarang muncul, adakah laki-laki di dunia ini yang bisa sepenuhnya adil dalam poligami?
Muhammad Abduh (1849-1905) punya cerita tentang soal poligami: alasan dibolehkannya poligami di masa awal generasi Islam saat itu karena jumlah laki-laki lebih sedikit dibandingkan perempuan akibat banyak yang mati di medan pertempuran. Dengan dalih melindungi dan mengayomi, laki-laki dibolehkan menikahi perempuan lebih dari satu. Juga dengan begitu penyebaran Islam semakin cepat dengan terus menambah jumlah pemeluknya. Sebab perempuan yang dinikahi diharapkan masuk Islam beserta keluarganya. Selain itu, dengan poligami kemungkinan pecahnya konflik antar-suku dapat dicegah. Saat ini, keadaan sudah jelas banyak berubah. Poligami, lanjut Abduh, justru melahirkan banyak persoalan yang mengancam keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan dan percekcokan tersebut. Karena itulah Abduh jelas-jelas melarang praktik poligami mengingat syarat adil yang diminta teks tidak mungkin bisa dipenuhi. (Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar IV, tt. h. 347-350).
Soal nongolnya wacana poligami dalam kitab suci memang wajar. Faktanya, perempuan kala itu dalam kondisi terpinggirkan. Konon, Alquran merekam praktik itu sebab ia adalah realitas sosial masyarakat saat itu. Thaha Husein (1889-1950) dalam Fi Syi’r al-Jahili (tt. h. 25-33), misalnya, dengan berani mengambil hipotesa bahwa al-Quran pada dasarnya adalah cermin budaya masyarakat Arab Jahiliyah (pra-Islam). Karena itu, seruan poligami dalam teks itu harus dipandang sebagai sebuah proses yang belum final dan masih terbuka bagi “pembacaan lain” sesuai dengan konteks sosial kontemporer. Jika hipotesa Husein dikembangkan, akan dijumpai pemahaman bahwa al-Quran sesungguhnya adalah respon terhadap berbagai persoalan umat kala itu. Sebagai respon, tentu saja al-Quran menyesuaikan dengan keadaan setempat yang saat itu dipenuhi dominasi budaya patriarkhi. Jadi, sangat memungkinkan bahwa ayat al-Quran yang seolah membolehkan poligami sudah “tak layak pakai” dalam kondisi kekinian, karena bisa di tafsir ulang jika menimbulkan ekses negatif bagi masyarakat, khususnya perempuan.
Kita kemudian beranjak pada hukum negara. Kita harus mulai merenungkan kembali ke-sahih-an poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di sana diterangkan kebolehan poligami selama mengantongi ijin istri sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No. 7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk menangani poligami. Pemerintah seharusnya memikirkan nasib kaum perempuan yang hak-hak kebebasan dasarnya terancam oleh tradisi poligami. Sebab sampai saat ini wabah poligami seolah-olah tidak ditangani serius dan tenggelam dalam gelombang besar masalah yang silih berganti menerpa bangsa ini. Asumsi melindungi dan mengayomi sebagai pijakan fungsi sosial poligami sudah sepantasnya dikaji ulang sekaligus dialihkan pada hal-hal lain yang kebutuhannya lebih mendesak.
Dengan kata lain, dalam lingkup hukum negara, UU anti-poligami memang amat mendesak untuk segera direalisasikan demi melindungi kaum perempuan dari golongan tertentu yang ingin mereguk keuntungan dengan “memperkosa” teks untuk kepentingan poligami. Dulu, kita patut kagum pada keberanian pemerintah Turki di bawah kepemimpinan Musthafa Kemal Ataturk yang mensahkan UU larangan poligami di tahun 1926. Juga pemerintah Tunisia di bawah presiden Bourguiba pada tahun 1956 yang melakukan hal serupa, layak ditiru. Kita tentu mesti mulai bertanggung jawab untuk segera menghentikan pusaran penindasan (circle of opressions) yang tak henti melanda kaum perempuan. Tentu saja, saatnya bagi kita mulai menggugat gaya hidup berpoligami di kalangan lak-laki. Kaum agamawan mesti terbuka pada tafsir ulang terhadap teks yang masih misoginis, tak adil pada eksistensi perempuan. Negara juga harus tetap merumuskan dan segera mensahkan UU yang berpihak pada keadilan jender. Seperti laiknya perang besar terhadap korupsi, mari tabuh genderang perang pula untuk poligami! []
